Senin, 19 Juli 2010

TATIB PEMILIHAN KETUA INSAN JN

PERATURAN TATA TERTIB PEMILIHAN
CALON KETUA UMUM DAN TEAM FORMATUR
PENGURUS IKATAN SANTRI JABAL NOER
GELURAN TAMAN SIDOARJO
PERIODE I TAHUN 2010-2012

BAB I
PEMILIHAN KETUA UMUM
Pasal 1
1. Calon Ketua umum dinyatakan sah sebagai calon apabila telah mendaftar di panitia MUSYAWARAH RAYA (MUSYRA). Selambat-lambatnya tiga hari serbelum pelaksanaan MUSYAWARAH RAYA.
2. Calon Ketua umum sebagaiMAna diMAksud pada ayat 1 dalam ketetapan ini diajukan secara tertulis melalui panitia MUSYAWARAH RAYA kepada pimpinan sidang serta melampirkan surat kesediaan dari yang bersangkutan.

Pasal 2
Pimpinan sidang terlebih dahulu meneliti persyaratan calon dan persyaratan pencalonan Ketua umum

Pasal 3
Pimpina sidang mengumuMaan nama calon Ketua umum yang memenuhi syarat kepada peserta sidang pleno.

Pasal 4
Calon Ketua umum yang telah diusulkan kepada pimpinan sidang, pencalonannya dapat dicabut kembali oleh yang bersangkutan dan atau oleh pihak yang mengusulkannya melalui pemimpin sidang.

Pasal 5
1. Apabila calon Ketua umum sah yang diajukan lebih dari satu calon, Maka pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara secara tertutup.
2. Apabila calon Ketua umum yang diajukan hanya satu pasangan calon Maka calon tersebut disahkan oleh sidang pleno menjadi Ketua umum.

Pasal 6
Dalam hal pemungutan suara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 ketetapan ini, Maka calon Ketua umum yang memperoleh suara yang terbanyak ditetapkan sebagai Ketua umum.

Pasal 7
Dalam hal penghitugan suara apabila terjadi suara yang berimbang, MAka akan dilakukan penghitungan sebanyak dua kali.



BAB II
PENCALONAN
Syarat-syarat calon Ketua umum :
1. Santri dan/atau Alumni PP. Jabal Noer.
2. Pernah Aktif di kepengurusan INSAN JN minimal satu periode.
3. Tidak sedang menjabat dalam jajaran strategis di lembaga dan/atau organisasi lain.
4. Mempunyai loyalitas yang tinggi dan berakhlakul karimah.
5. Pendidikan minimal SLTA sederajat.


BAB III
PEMILIHAN TEAM FORMATUR
Pasal 8
Jumlah anggota team formatur sebanyak empat orang yang terdiri atas Ketua umum yang lama, Ketua umum terpilih dan dua orang dari utusan pengurus lama.

Pasal 9
Team formatur ditetapkan setelah ada kesepakatan peserta sidang pleno MUSYRA I.

Pasal 10
Pemilihan Team Formatur segera dilaksanakan setelah Ketua Umum ditetapkan.

Pasal 11
Team Formatur bertugas melengkapi kepengurusan INSAN JN 7x24 jam.

BAB IV
PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan di kemudian hari.

RANCANGAN ART INSAN JN


RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN SANTRI JABAL NOER (INSAN JN)
GELURAN TAMAN SIDOARJO JAWA TIMUR
MASA IBADAH 2010-2012

BAB 1
KEANGGOTAAN
PASAL 1

Keanggotaan Organisasi IKATAN santri jabal noer adalah anggota yang aktif di INSAN JN.

BAB II
TATA CARA PENERIMAN
PASAL 2
Penerimaan anggota di atur dengan tata cara sebangai berikut :
1. Seseorang dinyatakan sebagai anggota aktif di INSAN JN.
2. Menyatakan untuk mentaati AD/ART Organisasi.
3. Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila ada alasan yang kuat baik secara syar’i ataupun secara keorganisasian.

BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
PASAL 3
1. Anggota berhenti karena:
a. Meninggal dunia.
b. Tidak Aktif dalam kepengurusan di INSAN JN.
c. Diberhentikan secara terhormat karena melakukan tindakan yang merugikan nama baik organisasi atau melanggar AD/ART Organisasi.

2. Pengurus harus terlebih dahulu memperingatkan secara tertulis kepada anggota yang bersangkutan agar memperbaiki kesalahannya dan setelah tiga kali tidak mengindahkan, pengurus menyatakan pemberhentian anggota tersebut dengan tidak terhormat.

BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 4
Anggota berkewajiban :
1. Setia, patuh dan taat terhadap AD/ART Organisasi.
2. Bersungguh sungguh, mendukung dan membantu segala sesuatu yang menjadi amanat serta tanggung jawab sebagai anggota.
3. Memupuk dan memelihara Ukhuwah Islamiyyah serta Persatuan dan Kesatuan.
Anggota berhak :
1. Menghadiri rapat, mengemukakan pendapat dan memberi suara.
2. Memilih atau di pilih menjadi pengurus atau jabatan lain yang di tetapkan.
3. Menghadiri seluruh kegiatan yang di adakan oleh pengurus.
4. Memberi peringatan ataui koreksi kepada pengurus dengan cara dan tujuan yang baik.
5. Mendapat pelayanan dan pembelaan.
6. mendapat Manfaat dari kegiatan-kegiatan Organisasi.

BAB V
SUSUNAN, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 5
1. Pengurus adalah badan pengemban amanah MUSYRA dan pimpinan tertinggi yang bersifat kolektif.
2. Pengurus berkewjiban menjalankan semua ketentuan yang ditetapkan MUSYRA dan AD/ART.
3. Pengurus bekewajiban memberikan pertanggung jawaban pada MUSYRA.
4. Mengadakan pelayanan dan pembelaan terhadap anggota.


BAB VI
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 6
Pengurus dapat dibentuk dengan cara memiliki sekurang-kurangnya 20 anggota.

BAB VII
SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 7
1. Untuk menjadi pengurus, harus memenuhi persyaratan, yaitu:
a. Siap aktif di INSAN JN minimal selama 1 periode.
b. Aktif mengikuti kegiatan yang diadakan oleh INSAN JN.
c. Mempunyai kemauan untuk bisa memajukan kualitas INSAN JN.
2. Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi dan berakhlakul karimah.

BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 8
Tugas dan wewenang Pelindung, Penasehat, dan dewan pakar:
1. Melindungi terhadap organisasi dari ancaman, baik datangnya dari internal Maupun external.
2. Mengadakan rapat bila dianggap perlu secara kolektif.
3. Memberikan pertimbangan atau saran kepada Pengurus harian.
4. Poin satu dan dua dilakukan dalam rangka menjaga ukhuwah islamiyah.

BAB IX
PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal 9
1. Pengurus hanya dapat dibekukan melalui MUSYRA atau MI (Musyawarah Istimewa)
2. Pembekuan dapat dilakukan apabila:
a. Melanggar AD/ART organisasi dan keputusan MUSYRA.
b. Tidak dapat mengadakan kegiatan organisasi.
c. Pembekuan dapat dilakukan setelah diberi peringatan untuk memperbaiki penyelenggaraannya sebanyak tiga kali.

BAB X
PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 10
1. Apabila terjadi kekosongan pengurus dijajaran Ketua, Sekertaris dan Bendahara, Maka jabatan diisi oleh pejabat bawahannya yang ditetapkan melalui sidang sebagai pejabat sementara (PJS).
2. Apabila pejabat bawahannya sebagaimana dalam poin satu tidak ada, Maka diisi oleh pengurus harian yang dapat ditetapkan dalam rapat pleno sampai diselenggarakanya MUSYRA.

BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Permusyawaratan meliputi:
1. MUSYRA
a. MUSYRA merupakan permusyawaratan tertinggi , dihadiri oleh semua pengurus dan dapat ditambah Undangan lain sebagai peninjau.
b. MUSYRA dilaksanakan sekali dalam satu periode, yang membahas tentang Pertanggung Jawban, menetapkan AD/ART, menyusun GBHO dan memilih Ketua, Sekertaris, Bendahara dan Tim Formatur.
c. MUSYRA dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus dan anggota.
d. Ketua Umum terpilih dan Tim Formatur dipilih oleh MUSYRA untuk melengkapi kepengurusan dalam waktu selambat-lambatnya 7x24 jam.
e. Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali lebih dari dua periode.
2. Musyawarah Istimewa (MI)
a. MK dilaksnakan dengan Maksud mengisi kekosongan jabatan.
b. MK dilaksanakan atas permintaan anggota.

3. Rapat Kerja (Raker)
a. Rapat Kerja adalah forum tertinggi setelah MUSYRA.
b. Rapat Kerja dilaksanakan untuk menentukan Program Kerja dan Rapat Kerja dapat dilaksanakn sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode.

BAB I
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 12
1. Musyawarah organisasi dikatakan sah apabila dihadiri 2/3 jumlah pengurus dan anggota.
2. Pengambilan keputusan diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila hal ini tidak tercapai MAka dilakukan lobbying dan apabila tidak mencapai mufakat Maka dengan pengambilan suara terbanyak atau voting.
3. Pengambilan keputusan dilakukan secara bebas dan rahasia.

BAB I
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
1. Perubahan Anggaran Rumah tangga ini hanya dapat di lakukan oleh MUSYARA
2. Keputusan perubahan Anggaran rumah tangga terjadi apabila di setujui oleh 2/3 dari jumlah suara yang sah.
Pasal 14
1. Organisasi dapat di bubarkan hanya melalui MUSYRA.
2. Untuk melaksanakan perubahan Organisasi harus dibentuk Panitia pembubaran guna menyelesaikan segala sesuatu diajarkan Organisasi.
3. Apabila Organisasi dibubarkan, Maka segala kekayaan diperuntukkan demi kepentingan Ponpes Jabal Noer dan masyarakat.


BAB XIV
PENUTUP
Pasal 15
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditatapkan oleh Pengurus dalam peraturan Organisasi
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh MUSYRA dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

RANCANGAN AD/ART INSAN JN


RANCANGAN ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN SANTRI JABAL NOER (INSAN JN)
GELURAN TAMAN SIDOARJO JAWA TIMUR
MASA IBADAH 2010-2012


MUQODDIMAH
Sebagai organisasi yang berhaluan islam, INSAN JN (Ikatan Santri Jabal Noer) Geluran Taman Sidoarjo meyakini bahwa kehadirannya adalah untuk mewujudkan peran sebagai khulafah fi Al-Ardli, meneruskan cita-cita nabi sebagai rahmat bagi seluruh alam. INSAN JN sebagai organisasi yang berasaskann pancasila mempunyai komitmen kemasyarakatan dan kebangsaan yang utuh dan profesional yang diaktualisasikan melalui partisipasi dalam pembanggunan yang adil dan demokrasi.
Untegrasi faham keagamaan dan kebangsaan tersebut mengharuskan Ikatan Santri Jaal Noer (INSAN JN) berdialektika aktif dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara. perwujudan nyata dari hasil dialektika itu adalah komitmen organisasi terhadap persoalan-persoalan mendasar masyarakat dan kemanusiaan yang meliputi; pemgkaderan, pemberdayaan pendidikan, ekonomi dan wawasan kebangsaan.
INSAN JN (Ikatan Santri Jaal Noer) sebagai organisasi yang berada di bawah naungan Pondok Pesantren Jabal Noer Geluran Sidoarjo, mempunyai misi utama dalam penguatan sumberdaya santri dan alumni jabal noer, baik secara konseptual maupun aktualitas keilmuan dilapangan dengan dukungan keterampilan, kecakapan , pemngalaman,-pengalaman yang diberikan kepada mereka.
Sebagai pertanggungjawaban dan cita-cita ponpes, INSAN JN akan selalu mempertimbangakan dan mengaktualisasikan nilai-nilai ma’hadiyah Jabal Noer sebagai ciri khas kaum santri dari masa-kemasa dengan tidak merendahkan nilai-nilai islam yang universal dan esensial. Hal ini dimaksudkan agar kader organisasi tidak bersifat paradoks dengan lingkungan sekitar yang notabene masyarakat santri, dan sebagai upaya mensosialisasikan nilai-nilai islam yandg diemban.
Sejak kelahirannya pada 25 Juni 2010 bertepatan pada 13 Jumadil Akhir 1431 H, INSAN JN akan berusaha memperlihatkan diri sebagai sebuah organisasi harapan santri dan masyarakan dalam memberdayakan dan mengembangkan diri mereka, INSAN JN akan Mencoba memberikan konteribusi maksimal dan lebih profesional sesuai dengan diharapkan. Umurnya yang masih sangat muda, INSAN JN tentunya masih memerlukan peningkatan sistem keorganisasian di berbagai aspek karena organisasi yang baru lahir ini masih memerlukan beberapa hal yang dapat menjadi penunjang peningkatan sumber daya organisasi. Hal pertama, penanaman yang berarti sesuai dengan konsep keorganisasian, kedua, pemberdayaan gerbong Organisasi INSAN JN, baik secara wawasan intelektual maupun secara keornganisasian dengan dasar ilmu pengetahuan dan teknologi.
Oleh karena itu sangat perlu organisasi ini ditata dan diarahkan sesuai atuaran yang disepakati bersama melalu penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Aturan tersebut dimaksudkan agar organisasi ini pada perjalanannya nanti bisa mencapai tujuan dan saasaran sesuai visi dan misinya.


NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

1. Organisasi ini bernama IKATAN SANTRI JABAL NOER disingkat INSAN JN.
2. INSAN JN (IKATAN SANTRI JABAL NOER) didirikan di Geluran taman sidoarjo Jawa Timur, pada tanggal 25 Juni 2010 bertepatan pada 13 Jumadil Akhir 1431 H sampai waktu yang tidak terbatas.

Pasal 2
Pengurus INSAN JN adalah santri dan/atau alumni Ponpes Jabal Noer Geluran taman sidoarjo, Jawa Timur.

BAB II
AQIDAH DAN AZAZ
Pasal 3
INSAN JN adalah Organisasi yang beraqidah Islam Ala Ahli Sunnah Wal JaMA’ah

Pasal 4
INSAN JN adalah Organisasi yang berdasarkan azaz pancasila

BAB III
SIFAT
Pasal 5
INSAN JN adalah Organisasi yang bersifat social, keilmuan, pengkaderan dan keagamaan.

BAB IV
LAMBANG
Pasal 6
1. Gambar 5 kubah masjid yang menyatu dan membentuk 5 pucuk lancip (garis paling luar logo) : merupakan simbol nilai 5 rukun Islam yang berlandaskan pada asas pancasila.
2. Tulian melengkung IKATAN SANTRI JABAL NOER : merupakan nama organisasi,
3. Tulisan yang disebutkan dalam ayat 2, terukir dengan tinta warna merah, merupakan symbol nilai-nilai keberanian dan perjuangan.
4. Sembilan bintang melengkung :
a. Satu besar di atas melambangkan nabi Muhammad Saw.
b. Empat bintang di samping kanan melambangkan khulafaur Rasyidin.
c. Empat bintang disamping kiri melambangkan Madzhab empat.
d. Sembilan bintang melambangkan Wali Songo.
5. Gambar yang disebutkan dalam ayat 4, berwarna kuning, merupakan simbol pancaran cahaya para kekasih Allah.
6. Logo Ponpes Jabal Noer : merupakan payung naungan INSAN JN sebagai cermin ma’ahadiyah dalam INSAN JN.
7. Tulisan INSAN JN : merupakan singkatan dari IKATAN SANTRI JABAL NOER.
8. Lambang sebagaimana disebutkan dalam ayat 1-5 merekat diatas dasar warna hijau. Yang bermakna lambang kesejahteraan.

BAB V
VISI DAN MISI
Pasal 7
Visi INSAN JN adalah terciptanya kader santri agamis yang berilmu amaliyah, adil, kreatif, inovatif dan analis, sejahtera, domokratis dan bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan Negara.

Pasal 8
Untuk mewujudkan tujuan di ata, Maka INSAN JN melakukan Misi-Misi sebagai berikut :
1. Pendidikan : Pemberdayaan dan peningkatan SDM anggota dan Masyarakat.
2. Sosial : Memperjuangkan persamaan hak dan martabat kemanusiaan.
3. Agama : Mengaktualisasikan Nilai-nilai islam dan kebangsaan.
4. Ekonomi : Meningkatkan kesejahteraan kehidupan anggota dan masyarakat
5. Seni & Budaya : Mengekspresikan nilai-nilai keislaman melalui wadah kesenian dan budaya.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1. Keanggotaan INSAN JN adalah siapa saja yang siap aktif di INSAN JN.
2. Tata cara menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3. Kewajiban dan hak anggta diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VI
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 10
Prangkat struktur pengurus INSAN JN terdiri dari :
1. Pelindung
2. Penasehat
3. Dewan pakar
4. Pengurus harian
5. Ketua
6. Sekretaris
7. Bendahara
8. Kesekretariatan
9. Departemen Sosial dan Pengabdian Masyrakat
10. Departemen Ekonomi dan Keuangan
11. Departemen Infokom
12. Departemen Seni Dan Budaya
13. Kaderisasi

Pasal 11
Tugas, wewenang, kewajiban dan hak pelindung, penasehat, dan pengurus lengkap diatur dalam Anggaran RuMAh Tangga (ART).

BAB VII
Pasal 12
1. Pengurus INSAN JN dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah.
2. Tata cara dan penetapan pemilihan pengurus INSAN JN diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 13
1. Masa jabatan pengurus adalah selama 1 periode (2 tahun).
2. Ketentuan dan mengenai komposisi pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Permusyawaratan INSAN JN adalah Permusyawaratan perangkat organisasi.

Pasal 15
Permusyawaratan organisasi INSAN JN diatur dengan ketentuan :
1. Permusyawaratan perangkat organisasi harus tidak menyimpang dari AD/ART dan program-program INSAN JN.
2. Segala hasil permusyawaratan perangkat organisasi dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku jika isinya bertentangan dengan keputusan MUSYRA (Musyawarah Raya) dan keputusan lainnya.

BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 16
1. Keuangan INSAN JN digali dari sumber-sumber dana INSAN JN, dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD/ART.
2. Pemanfaatan keuangan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 17
Kekayaan INSAN JN berupa Dana , inventaris, gedung, dan lain-lain.

BAB X
PERUBAHA DAN PEMBAHARUAN
Pasal 18
1. Anggaran dasar ini hanya dapat diubah oleh keputusan MUSYRA yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus INSAN JN.
2. MUSYRA yang dimaksud ayat 1 ini tidak dapat dilaksanakan karena tidak mencapai quorum, MAka ditunda untuk beberapa saat laMAnya dan selanjutnya apabila telah memenuhi syarat dengan ketentuan yang Sama, MUSYRA dapat dilanjutkan dan mengambil keputusan yang sah.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 19
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran RuMAh Tangga
2. Anggaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan.