Senin, 19 Juli 2010

RANCANGAN ART INSAN JN


RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN SANTRI JABAL NOER (INSAN JN)
GELURAN TAMAN SIDOARJO JAWA TIMUR
MASA IBADAH 2010-2012

BAB 1
KEANGGOTAAN
PASAL 1

Keanggotaan Organisasi IKATAN santri jabal noer adalah anggota yang aktif di INSAN JN.

BAB II
TATA CARA PENERIMAN
PASAL 2
Penerimaan anggota di atur dengan tata cara sebangai berikut :
1. Seseorang dinyatakan sebagai anggota aktif di INSAN JN.
2. Menyatakan untuk mentaati AD/ART Organisasi.
3. Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila ada alasan yang kuat baik secara syar’i ataupun secara keorganisasian.

BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
PASAL 3
1. Anggota berhenti karena:
a. Meninggal dunia.
b. Tidak Aktif dalam kepengurusan di INSAN JN.
c. Diberhentikan secara terhormat karena melakukan tindakan yang merugikan nama baik organisasi atau melanggar AD/ART Organisasi.

2. Pengurus harus terlebih dahulu memperingatkan secara tertulis kepada anggota yang bersangkutan agar memperbaiki kesalahannya dan setelah tiga kali tidak mengindahkan, pengurus menyatakan pemberhentian anggota tersebut dengan tidak terhormat.

BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 4
Anggota berkewajiban :
1. Setia, patuh dan taat terhadap AD/ART Organisasi.
2. Bersungguh sungguh, mendukung dan membantu segala sesuatu yang menjadi amanat serta tanggung jawab sebagai anggota.
3. Memupuk dan memelihara Ukhuwah Islamiyyah serta Persatuan dan Kesatuan.
Anggota berhak :
1. Menghadiri rapat, mengemukakan pendapat dan memberi suara.
2. Memilih atau di pilih menjadi pengurus atau jabatan lain yang di tetapkan.
3. Menghadiri seluruh kegiatan yang di adakan oleh pengurus.
4. Memberi peringatan ataui koreksi kepada pengurus dengan cara dan tujuan yang baik.
5. Mendapat pelayanan dan pembelaan.
6. mendapat Manfaat dari kegiatan-kegiatan Organisasi.

BAB V
SUSUNAN, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 5
1. Pengurus adalah badan pengemban amanah MUSYRA dan pimpinan tertinggi yang bersifat kolektif.
2. Pengurus berkewjiban menjalankan semua ketentuan yang ditetapkan MUSYRA dan AD/ART.
3. Pengurus bekewajiban memberikan pertanggung jawaban pada MUSYRA.
4. Mengadakan pelayanan dan pembelaan terhadap anggota.


BAB VI
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 6
Pengurus dapat dibentuk dengan cara memiliki sekurang-kurangnya 20 anggota.

BAB VII
SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 7
1. Untuk menjadi pengurus, harus memenuhi persyaratan, yaitu:
a. Siap aktif di INSAN JN minimal selama 1 periode.
b. Aktif mengikuti kegiatan yang diadakan oleh INSAN JN.
c. Mempunyai kemauan untuk bisa memajukan kualitas INSAN JN.
2. Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi dan berakhlakul karimah.

BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 8
Tugas dan wewenang Pelindung, Penasehat, dan dewan pakar:
1. Melindungi terhadap organisasi dari ancaman, baik datangnya dari internal Maupun external.
2. Mengadakan rapat bila dianggap perlu secara kolektif.
3. Memberikan pertimbangan atau saran kepada Pengurus harian.
4. Poin satu dan dua dilakukan dalam rangka menjaga ukhuwah islamiyah.

BAB IX
PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal 9
1. Pengurus hanya dapat dibekukan melalui MUSYRA atau MI (Musyawarah Istimewa)
2. Pembekuan dapat dilakukan apabila:
a. Melanggar AD/ART organisasi dan keputusan MUSYRA.
b. Tidak dapat mengadakan kegiatan organisasi.
c. Pembekuan dapat dilakukan setelah diberi peringatan untuk memperbaiki penyelenggaraannya sebanyak tiga kali.

BAB X
PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 10
1. Apabila terjadi kekosongan pengurus dijajaran Ketua, Sekertaris dan Bendahara, Maka jabatan diisi oleh pejabat bawahannya yang ditetapkan melalui sidang sebagai pejabat sementara (PJS).
2. Apabila pejabat bawahannya sebagaimana dalam poin satu tidak ada, Maka diisi oleh pengurus harian yang dapat ditetapkan dalam rapat pleno sampai diselenggarakanya MUSYRA.

BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Permusyawaratan meliputi:
1. MUSYRA
a. MUSYRA merupakan permusyawaratan tertinggi , dihadiri oleh semua pengurus dan dapat ditambah Undangan lain sebagai peninjau.
b. MUSYRA dilaksanakan sekali dalam satu periode, yang membahas tentang Pertanggung Jawban, menetapkan AD/ART, menyusun GBHO dan memilih Ketua, Sekertaris, Bendahara dan Tim Formatur.
c. MUSYRA dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus dan anggota.
d. Ketua Umum terpilih dan Tim Formatur dipilih oleh MUSYRA untuk melengkapi kepengurusan dalam waktu selambat-lambatnya 7x24 jam.
e. Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali lebih dari dua periode.
2. Musyawarah Istimewa (MI)
a. MK dilaksnakan dengan Maksud mengisi kekosongan jabatan.
b. MK dilaksanakan atas permintaan anggota.

3. Rapat Kerja (Raker)
a. Rapat Kerja adalah forum tertinggi setelah MUSYRA.
b. Rapat Kerja dilaksanakan untuk menentukan Program Kerja dan Rapat Kerja dapat dilaksanakn sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode.

BAB I
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 12
1. Musyawarah organisasi dikatakan sah apabila dihadiri 2/3 jumlah pengurus dan anggota.
2. Pengambilan keputusan diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila hal ini tidak tercapai MAka dilakukan lobbying dan apabila tidak mencapai mufakat Maka dengan pengambilan suara terbanyak atau voting.
3. Pengambilan keputusan dilakukan secara bebas dan rahasia.

BAB I
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
1. Perubahan Anggaran Rumah tangga ini hanya dapat di lakukan oleh MUSYARA
2. Keputusan perubahan Anggaran rumah tangga terjadi apabila di setujui oleh 2/3 dari jumlah suara yang sah.
Pasal 14
1. Organisasi dapat di bubarkan hanya melalui MUSYRA.
2. Untuk melaksanakan perubahan Organisasi harus dibentuk Panitia pembubaran guna menyelesaikan segala sesuatu diajarkan Organisasi.
3. Apabila Organisasi dibubarkan, Maka segala kekayaan diperuntukkan demi kepentingan Ponpes Jabal Noer dan masyarakat.


BAB XIV
PENUTUP
Pasal 15
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditatapkan oleh Pengurus dalam peraturan Organisasi
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh MUSYRA dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar