Senin, 19 Juli 2010

RANCANGAN AD/ART INSAN JN


RANCANGAN ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN SANTRI JABAL NOER (INSAN JN)
GELURAN TAMAN SIDOARJO JAWA TIMUR
MASA IBADAH 2010-2012


MUQODDIMAH
Sebagai organisasi yang berhaluan islam, INSAN JN (Ikatan Santri Jabal Noer) Geluran Taman Sidoarjo meyakini bahwa kehadirannya adalah untuk mewujudkan peran sebagai khulafah fi Al-Ardli, meneruskan cita-cita nabi sebagai rahmat bagi seluruh alam. INSAN JN sebagai organisasi yang berasaskann pancasila mempunyai komitmen kemasyarakatan dan kebangsaan yang utuh dan profesional yang diaktualisasikan melalui partisipasi dalam pembanggunan yang adil dan demokrasi.
Untegrasi faham keagamaan dan kebangsaan tersebut mengharuskan Ikatan Santri Jaal Noer (INSAN JN) berdialektika aktif dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara. perwujudan nyata dari hasil dialektika itu adalah komitmen organisasi terhadap persoalan-persoalan mendasar masyarakat dan kemanusiaan yang meliputi; pemgkaderan, pemberdayaan pendidikan, ekonomi dan wawasan kebangsaan.
INSAN JN (Ikatan Santri Jaal Noer) sebagai organisasi yang berada di bawah naungan Pondok Pesantren Jabal Noer Geluran Sidoarjo, mempunyai misi utama dalam penguatan sumberdaya santri dan alumni jabal noer, baik secara konseptual maupun aktualitas keilmuan dilapangan dengan dukungan keterampilan, kecakapan , pemngalaman,-pengalaman yang diberikan kepada mereka.
Sebagai pertanggungjawaban dan cita-cita ponpes, INSAN JN akan selalu mempertimbangakan dan mengaktualisasikan nilai-nilai ma’hadiyah Jabal Noer sebagai ciri khas kaum santri dari masa-kemasa dengan tidak merendahkan nilai-nilai islam yang universal dan esensial. Hal ini dimaksudkan agar kader organisasi tidak bersifat paradoks dengan lingkungan sekitar yang notabene masyarakat santri, dan sebagai upaya mensosialisasikan nilai-nilai islam yandg diemban.
Sejak kelahirannya pada 25 Juni 2010 bertepatan pada 13 Jumadil Akhir 1431 H, INSAN JN akan berusaha memperlihatkan diri sebagai sebuah organisasi harapan santri dan masyarakan dalam memberdayakan dan mengembangkan diri mereka, INSAN JN akan Mencoba memberikan konteribusi maksimal dan lebih profesional sesuai dengan diharapkan. Umurnya yang masih sangat muda, INSAN JN tentunya masih memerlukan peningkatan sistem keorganisasian di berbagai aspek karena organisasi yang baru lahir ini masih memerlukan beberapa hal yang dapat menjadi penunjang peningkatan sumber daya organisasi. Hal pertama, penanaman yang berarti sesuai dengan konsep keorganisasian, kedua, pemberdayaan gerbong Organisasi INSAN JN, baik secara wawasan intelektual maupun secara keornganisasian dengan dasar ilmu pengetahuan dan teknologi.
Oleh karena itu sangat perlu organisasi ini ditata dan diarahkan sesuai atuaran yang disepakati bersama melalu penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Aturan tersebut dimaksudkan agar organisasi ini pada perjalanannya nanti bisa mencapai tujuan dan saasaran sesuai visi dan misinya.


NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

1. Organisasi ini bernama IKATAN SANTRI JABAL NOER disingkat INSAN JN.
2. INSAN JN (IKATAN SANTRI JABAL NOER) didirikan di Geluran taman sidoarjo Jawa Timur, pada tanggal 25 Juni 2010 bertepatan pada 13 Jumadil Akhir 1431 H sampai waktu yang tidak terbatas.

Pasal 2
Pengurus INSAN JN adalah santri dan/atau alumni Ponpes Jabal Noer Geluran taman sidoarjo, Jawa Timur.

BAB II
AQIDAH DAN AZAZ
Pasal 3
INSAN JN adalah Organisasi yang beraqidah Islam Ala Ahli Sunnah Wal JaMA’ah

Pasal 4
INSAN JN adalah Organisasi yang berdasarkan azaz pancasila

BAB III
SIFAT
Pasal 5
INSAN JN adalah Organisasi yang bersifat social, keilmuan, pengkaderan dan keagamaan.

BAB IV
LAMBANG
Pasal 6
1. Gambar 5 kubah masjid yang menyatu dan membentuk 5 pucuk lancip (garis paling luar logo) : merupakan simbol nilai 5 rukun Islam yang berlandaskan pada asas pancasila.
2. Tulian melengkung IKATAN SANTRI JABAL NOER : merupakan nama organisasi,
3. Tulisan yang disebutkan dalam ayat 2, terukir dengan tinta warna merah, merupakan symbol nilai-nilai keberanian dan perjuangan.
4. Sembilan bintang melengkung :
a. Satu besar di atas melambangkan nabi Muhammad Saw.
b. Empat bintang di samping kanan melambangkan khulafaur Rasyidin.
c. Empat bintang disamping kiri melambangkan Madzhab empat.
d. Sembilan bintang melambangkan Wali Songo.
5. Gambar yang disebutkan dalam ayat 4, berwarna kuning, merupakan simbol pancaran cahaya para kekasih Allah.
6. Logo Ponpes Jabal Noer : merupakan payung naungan INSAN JN sebagai cermin ma’ahadiyah dalam INSAN JN.
7. Tulisan INSAN JN : merupakan singkatan dari IKATAN SANTRI JABAL NOER.
8. Lambang sebagaimana disebutkan dalam ayat 1-5 merekat diatas dasar warna hijau. Yang bermakna lambang kesejahteraan.

BAB V
VISI DAN MISI
Pasal 7
Visi INSAN JN adalah terciptanya kader santri agamis yang berilmu amaliyah, adil, kreatif, inovatif dan analis, sejahtera, domokratis dan bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan Negara.

Pasal 8
Untuk mewujudkan tujuan di ata, Maka INSAN JN melakukan Misi-Misi sebagai berikut :
1. Pendidikan : Pemberdayaan dan peningkatan SDM anggota dan Masyarakat.
2. Sosial : Memperjuangkan persamaan hak dan martabat kemanusiaan.
3. Agama : Mengaktualisasikan Nilai-nilai islam dan kebangsaan.
4. Ekonomi : Meningkatkan kesejahteraan kehidupan anggota dan masyarakat
5. Seni & Budaya : Mengekspresikan nilai-nilai keislaman melalui wadah kesenian dan budaya.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1. Keanggotaan INSAN JN adalah siapa saja yang siap aktif di INSAN JN.
2. Tata cara menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3. Kewajiban dan hak anggta diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VI
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 10
Prangkat struktur pengurus INSAN JN terdiri dari :
1. Pelindung
2. Penasehat
3. Dewan pakar
4. Pengurus harian
5. Ketua
6. Sekretaris
7. Bendahara
8. Kesekretariatan
9. Departemen Sosial dan Pengabdian Masyrakat
10. Departemen Ekonomi dan Keuangan
11. Departemen Infokom
12. Departemen Seni Dan Budaya
13. Kaderisasi

Pasal 11
Tugas, wewenang, kewajiban dan hak pelindung, penasehat, dan pengurus lengkap diatur dalam Anggaran RuMAh Tangga (ART).

BAB VII
Pasal 12
1. Pengurus INSAN JN dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah.
2. Tata cara dan penetapan pemilihan pengurus INSAN JN diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 13
1. Masa jabatan pengurus adalah selama 1 periode (2 tahun).
2. Ketentuan dan mengenai komposisi pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Permusyawaratan INSAN JN adalah Permusyawaratan perangkat organisasi.

Pasal 15
Permusyawaratan organisasi INSAN JN diatur dengan ketentuan :
1. Permusyawaratan perangkat organisasi harus tidak menyimpang dari AD/ART dan program-program INSAN JN.
2. Segala hasil permusyawaratan perangkat organisasi dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku jika isinya bertentangan dengan keputusan MUSYRA (Musyawarah Raya) dan keputusan lainnya.

BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 16
1. Keuangan INSAN JN digali dari sumber-sumber dana INSAN JN, dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD/ART.
2. Pemanfaatan keuangan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 17
Kekayaan INSAN JN berupa Dana , inventaris, gedung, dan lain-lain.

BAB X
PERUBAHA DAN PEMBAHARUAN
Pasal 18
1. Anggaran dasar ini hanya dapat diubah oleh keputusan MUSYRA yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus INSAN JN.
2. MUSYRA yang dimaksud ayat 1 ini tidak dapat dilaksanakan karena tidak mencapai quorum, MAka ditunda untuk beberapa saat laMAnya dan selanjutnya apabila telah memenuhi syarat dengan ketentuan yang Sama, MUSYRA dapat dilanjutkan dan mengambil keputusan yang sah.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 19
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran RuMAh Tangga
2. Anggaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar