Senin, 19 Juli 2010

TATIB PEMILIHAN KETUA INSAN JN

PERATURAN TATA TERTIB PEMILIHAN
CALON KETUA UMUM DAN TEAM FORMATUR
PENGURUS IKATAN SANTRI JABAL NOER
GELURAN TAMAN SIDOARJO
PERIODE I TAHUN 2010-2012

BAB I
PEMILIHAN KETUA UMUM
Pasal 1
1. Calon Ketua umum dinyatakan sah sebagai calon apabila telah mendaftar di panitia MUSYAWARAH RAYA (MUSYRA). Selambat-lambatnya tiga hari serbelum pelaksanaan MUSYAWARAH RAYA.
2. Calon Ketua umum sebagaiMAna diMAksud pada ayat 1 dalam ketetapan ini diajukan secara tertulis melalui panitia MUSYAWARAH RAYA kepada pimpinan sidang serta melampirkan surat kesediaan dari yang bersangkutan.

Pasal 2
Pimpinan sidang terlebih dahulu meneliti persyaratan calon dan persyaratan pencalonan Ketua umum

Pasal 3
Pimpina sidang mengumuMaan nama calon Ketua umum yang memenuhi syarat kepada peserta sidang pleno.

Pasal 4
Calon Ketua umum yang telah diusulkan kepada pimpinan sidang, pencalonannya dapat dicabut kembali oleh yang bersangkutan dan atau oleh pihak yang mengusulkannya melalui pemimpin sidang.

Pasal 5
1. Apabila calon Ketua umum sah yang diajukan lebih dari satu calon, Maka pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara secara tertutup.
2. Apabila calon Ketua umum yang diajukan hanya satu pasangan calon Maka calon tersebut disahkan oleh sidang pleno menjadi Ketua umum.

Pasal 6
Dalam hal pemungutan suara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 ketetapan ini, Maka calon Ketua umum yang memperoleh suara yang terbanyak ditetapkan sebagai Ketua umum.

Pasal 7
Dalam hal penghitugan suara apabila terjadi suara yang berimbang, MAka akan dilakukan penghitungan sebanyak dua kali.



BAB II
PENCALONAN
Syarat-syarat calon Ketua umum :
1. Santri dan/atau Alumni PP. Jabal Noer.
2. Pernah Aktif di kepengurusan INSAN JN minimal satu periode.
3. Tidak sedang menjabat dalam jajaran strategis di lembaga dan/atau organisasi lain.
4. Mempunyai loyalitas yang tinggi dan berakhlakul karimah.
5. Pendidikan minimal SLTA sederajat.


BAB III
PEMILIHAN TEAM FORMATUR
Pasal 8
Jumlah anggota team formatur sebanyak empat orang yang terdiri atas Ketua umum yang lama, Ketua umum terpilih dan dua orang dari utusan pengurus lama.

Pasal 9
Team formatur ditetapkan setelah ada kesepakatan peserta sidang pleno MUSYRA I.

Pasal 10
Pemilihan Team Formatur segera dilaksanakan setelah Ketua Umum ditetapkan.

Pasal 11
Team Formatur bertugas melengkapi kepengurusan INSAN JN 7x24 jam.

BAB IV
PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan di kemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar